BAB I
PENDAHULUAN
A.
Latar belakang
Pelaksanaan pendidikan
nasional harus menjamin pemerataan dan peningkatan mutu pendidikan di tengah
perubahan global agar warga Indonesia menjadi manusia yang bertakwa kepada
Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, cerdas, produktif, dan berdaya saing
tinggi dalam pergaulan nasional maupun internasional. Untuk menjamin
tercapainya tujuan pendidikan tersebut, Pemerintah telah mengamanatkan
penyusunan delapan standar nasional pendidikan sebagaimana diatur dalam
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 19 Tahun 2005 tentang Standar
Nasional Pendidikan. Standar nasional pendidikan adalah kriteria minimum
tentang sistem pendidikan di seluruh wilayah hukum Negara Kesatuan Republik
Indonesia. Pelaksanaan pembelajaran dalam pendidikan nasional berpusat pada
peserta didik agar dapat:
1.
belajar untuk
beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa,
2.
belajar untuk
memahami dan menghayati,
3.
belajar untuk
mampu melaksanakan dan berbuat secara efektif,
4.
belajar untuk
hidup bersama dan berguna bagi orang lain, dan
5.
belajar untuk
membangun dan menemukan jati diri melalui proses belajar yang aktif, kreatif,
efektif, dan menyenangkan.
Untuk menjamin
terwujudnya hal tersebut diperlukan adanya sarana dan prasarana yang memadai.
Sarana dan prasarana yang memadai tersebut harus memenuhi ketentuan minimum
yang ditetapkan dalam standar sarana dan prasarana. Madrasah sebagai salah satu
lembaga pendidikan memiliki tugas dan
tanggung jawab yang sama dengan lembaga pendidikan umum yang berada dibawah pembinaan Kementerian Pendidikan Nasional.
Agar pendidikan di lembaga pendidikan Islam menjadi efektif maka diperlukan
sarana dan prasarana pendidikan yang
lengkap tertata dengan baik sehingga bisa dimanfaatkan semaksimal mungkin demi menunjang proses
belajar mengajar yang berkualitas. Demi tertatanya sarana dan prasarana pendidikan pada lembaga pendidikan islam,
maka diperlukan adanya pengelolaan sarana dan prasarana secara profesional.
Dalam makalah ini akan
diuraikan hal – hal yang berkaitan dengan pengelolaan sarana dan prasarana di lembaga pendidikan Islam meliputi
B.
Rumusan masalah
1.
Bagaimanakah pengertian
sarana dan prasarana?
2.
Apa saja jenis –
jenis sarana dan prasarana pendidikan?
3.
Apa saja ruang
lingkup pengelolaan sarana dan prasarana
pendidikan?
4.
Bagaimana
kondisi sarana dan prasarana pendidikan di lingkungan Pendidikan Islam?.
C.
Tujuan
1.
Untuk mengetahui
pengertian sarana dan prasarana
2.
Untuk mengetahui
jenis – jenis sarana dan prasarana pendidikan
3.
Untuk mengetahui
ruang lingkup pengelolaan sarana dan prasarana pendidikan
4.
Untuk mengetahui
kondisi sarana dan prasarana pendidikan di lingkungan pendidikan islam
BAB II
PEMBAHASAN
A.
PENGERTIAN
SARANA DAN PRASARANA
Dalam Kamus Besar
Bahasa Indonesia, Sarana adalah segala
sesuatu yang dapat dipakai sebagai alat dalam mencapai maksud atau tujuan;
alat; media.[1] Sedangkan Prasarana
adalah Segala sesuatu yang merupakan
penunjang utama terselenggaranya suatu proses (usaha; pembangunan;
proyek, dan sebagainya).[2]
Secara etimologi sarana
adalah alat langsung untuk mencapai tujuan pendidikan, misalnya ruang, buku,
perpustakaan, laboratorium, dan sebaginya.[3]
Prasarana adalah alat tidak langsung untuk mencapai tujuan. Dalam pendidikan
misalnya lokasi/tempat bangunan sekolah, jalan, dan sebaginya.[4]
Sarana Pendidikan adalah perlengkapan pembelajaran yang dapat
dipindah-pindah. Sedangkan Prasarana Pendidikan
adalah fasilitas dasar untuk menjalankan fungsi sekolah / madrasah[5].
Sarana dan Prasarana
pendidikan adalah semua benda bergerak maupun tidak bergerak yang
diperlukan untuk menunjang
penyelenggaraan proses belajar mengajar
pada lembaga pendidikan baik secara langsung maupun tidak langsung.[6] Secara
khusus dapat dibedakan antara sarana pendidikan dan prasarana pendidikan.
Sarana Pendidkan adalah meliputi semua peralatan dan perlengkapan yang langsung
digunakan dalam proses pendidikan. Prasarana adalah semua komponen yang secara
tidak langsung menunjang semua proses
belajar mengajar atau semua
fasilitas yang ada sebelum adanya sarana
pendidikan.[7]
B.
JENIS-JENIS
SARANA DAN PRASARANA PENDIDIKAN
a)
Jenis-Jenis
Sarana Pendidikan
Ditinjau dari fungsi
atau perannya terhadap pelaksanaan
proses belajar mengajar, maka sarana pendidikan dibagi menjadi dua macam, yaitu
:
1.
Alat Pelajaran
Alat pelajaran adalah
alat atau benda yang secara langsung
digunakan oleh guru dan murid untuk pembelajaran. Alat pelajaran terdiri dari :
1)
Buku-buku
2)
Kamus, Kitab
suci al Qur’an
3)
Alat-alat Peraga
4)
Alat-alat
Praktek
5)
Alat
tulis-menulis
2.
Media Pendidikan
Nasional Education
Assosiation menyatakan media adalah bentuk-bentuk komunikasi baik tercetak maupun audiovisual serta
peralatannya.[8]
Media Pendidikan adalah
segala sesuatu yang dapat digunakan untuk menyalurkan pesan yang dapat
merangsang pikiran, perasaan, perhatian dan kemauan siswa sehingga dapat
mendorong terjadinya proses belajar pada
diri siswa.[9]
Jenis-jenis media
pendidikan yaitu :
1)
Media audio
2)
Media visual
3)
Media
audio-visual
b)
Jenis-jenis
Prasarana Pendidikan
Prasarana pendidikan
dibedakan menjadi :
ü Bangunan sekolah /Madrasah
Bangunan madrasah
terdiri dari kelompok ruang – ruang :
1)
Ruang Teori
2)
Ruang
Administrasi/Kantor
3)
Ruang Penunjang
4)
Prasarana
Lingkungan/Infrastruktur
ü Perabot Sekolah/Madrasah
Perabot atau lazim
disebut mebeler adalah sarana pengisi ruang. Segala perlengkapan yang tidak berhubungan
langsung dengan proses belajar-mengajar. Artinya bukan alat yang dipakai oleh
pengajar/siswa untuk menjelaskan konsep.
C.
RUANG LINGKUP
MANAJEMEN SARANA DAN PRASARANA
1.
Perencanaan
Sarana dan Prasarana Pendidikan
Eliot dan Mosier
seperti menyatakan bahwa secara umum tahapan-tahapan secara dalam proses
Perencanaan meliputi :
a.
Menetapkan
secara sementara tujuan-tujuan
didasarkan pada kebutuhan pendidikan.
b.
Menetapkan
keadaan sekarang dari pendidikan dalam
masyarakat tertentu.
c.
Merumuskan suatu
program khusu tentang tujuan-tujuan bagi
sekolah
d.
Menetapkan
rangkaian tindakan yang perlu untuk mencapai tujuan-tujuan tersebut.
e.
Mewujudkan
rencana menjadi tindakan
f.
Mengadakan
penilaian secara terus menerus
g.
Merencanakan
kembali bilamana penilaian menyatakan ini perlu atau di inginkan[10]
Perencanaan (planing)
merupakan proses pemikiran secara matang
untuk menetapkan kegiatan-kegiatan yang akan dilakukan dimasa yang akan datang.
Dalam menyusun rencana kebutuhan hendaknya
memperhatikan hal-hal berikut :
a.
Unsur-unsur yang
terlibat dalam perecanaan. Meliputi Kepala sekolah/Madrasah, wakil kepala,
kepala Tata Usaha, guru dan komite sekolah/madrasah
b.
Syarat – syarat
dalam menyusun perencanaan Meliputi :
1)
Mengikuti
pedoman (standar) jenis, kualitas dan kuantitas
sarana dan prasaran sesuai dengan skala prioritas
2)
Mengadakan
perlengkapan yang diperlukan dengan
plafon anggaran
3)
Menyediakan dan
menggunakan sarana dan prasarana operasional
4)
Menyimpan dan
memelihara
5)
Mengikuti
prosedur pengelolaan
c.
Perencanaan
Pengadaan Barang Bergerak
1)
Perencanaan
Pengadaan barang bergerak habis pakai
2)
Perencanaan
pengadaan barang tidak bergerak habis pakai
d.
Perencanaan
Pengadaan Barang Tidak Bergerak
e.
Perhitungan
Kebutuhan Ruang Belajar.
2.
Pengadaan Sarana
dan Prasarana
Pengadaan adalah
kegiatan untuk menghadirkan sarana dan
prasarana dalam rangka menunjang
pelaksanaan kegiatan pembelajaran. Terdiri dari :
a.
Buku-buku
b.
Alat-alat
pelajaran dan alat-alat kantor
c.
Perabot
Ketiga
bahan diatas pengadaan bisa dilakukan dengan :
1)
Membeli;
2)
Menerbitkan/membuat
sendiri;
3)
Menerima
Bantuan/hadiah;
4)
Mengajukan
permintaan kepada Pemerintah;
d.
Bangunan
1)
Membangun baru
2)
Rehabilitasi;
3)
Membeli;
4)
Menyewa;
5)
Menerima Hibah;
6)
Menukar Bangunan;
e.
Tanah
1)
Membeli;
2)
Menerima hibah;
3)
Menerima hak
pakai
4)
Menukar
3.
Pendayagunaan
Sarana dan Prasarana
Semua sarana dan
prasarana yang dimiliki harus dipakai sesuai fungsinya. Misalnya kegiatan
praktek IPA harus dilakukan di laboratorium IPA, ruang perpustakaan jangan
dipakai ruang kelas belajar.
4.
Pemeliharaan
Sarana dan Prasarana Pendidikan
Pemeliharaan merupakan
kegiatan terus menerus dalam rangka mengusahakan barang agar tetap dalam keadaan baikatau siap pakai.
Dan semua barang dapat mempertahankan umur pemakaian yang maksimal.
5.
Penginventarisasian
Inventarisasi adalah
pencatatan atau pendaftaran
barang-barang milik negara ( yang dikuasai oleh sekolah/madrasah) secara
tertib dan teratur menurut ketentuan dan
tata cara yang berlaku dalam buku secara
tertulis.
6.
Penghapusan
barang Inventaris.
Yang dimaksud
penghapusan barang Inventaris adalah pelepasan suatu barang dari
pemilikan dan tanggung jawab pengurusanya dari sekolah sesuai dengan peraturan dan tata cara yang berlaku.
D.
KONDISI SARANA
DAN PRASARANA DI LEMBAGA PENDIDIKAN ISLAM
Dilembaga Pendidikan
Islam seperti Madrasah dan Pesantren, 96% merupakan lembaga yang dikelola oleh
swasta.[11]
Kondisi sarana dan prasarananya sangat tergantung pada kemampuan lembaga
penyelenggara dalam hal ini lebih banyak
diselenggarakan oleh masyarakat. Sehingga kondisi ekonomi, sosial serta tingkat
pendidikan masyarakat sangat berpengaruh penting terhadap kondisi sarana dan prasarana
yang dimiliki. Dari prosentasi diatas sebagian besar keberadaan lembaga
tersebut berada di pedesaan. Sehingga secara umum kondisinya masih sangat
sederhana dan minimalis. Bahkan cenderung memperihatinkan.
Pada era Orde baru,
pemerintah berlomba-lomba membangun sarana pendidikan melalui program Inpres
tanpa mempertimbangkan keperluan masyarakat setempat. Sedangkan madrasah yang
pada dasarnya telah berjalan dengan kepercayaan cukup tinggi dari masyarakat
justru tidak mendapat perhatian dari pemerintah. Posisi marginal ini terus
bertahan hingga, paling tidak, sampai tahun 2003 ketika Pemerintah menetapkan
posisi madrasah dalam satu kerangka sistem penyelenggaraan pendidikan yang
sejajar dan sederajat dengan sekolah umum sebagaimana digariskan dalam
Undang-Undang No 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional. Meskipun
demikian secara birokratis keberadaan
madrasah bukan di bawah Kementerian Pendidikan Nasional, melainkan di bawah dan
menjadi tanggungjawab Kementerian
Agama. Madrasah tetap berada dalam perangkap dualisme lainnya, yaitu
apakah masuk ke dalam bidang agama atau bidang pendidikan. Hal ini juga
menyebabkan berbagai bantuan terhadap sarana dan prasarana madrasah terbentur
dengan berbagai kebijakan. Bahkan dibeberapa daerah pemerintah daerah tidak berani memberikan
bantuan terhadap madrasah dikarenakan adanya peraturan Menteri Dalam Negeri
yang melarang mengucurkan bantuan terhadap madrasah.
Seiring dengan itu
akhirnya melalui Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 19 Tahun 2005
tentang Standar Nasional Pendidikan. Standar nasional pendidikan adalah
kriteria minimum tentang sistem pendidikan di seluruh wilayah hukum Negara
Kesatuan Republik Indonesia. Juga melalui Permen No 24 tahun 2007 tentang standar
sarana dan prasarana.[12]
Dengan demikian antara sekolah umum dan pada lembaga pendidikan agama mempunyai
status yang sama dalam hal kesempatan untuk mendapatkan sarana dan prasarana
pendidikan. Berbagai bantuan melalui berbagai bantuan rehabilitasi gedung dan
sarana pendidikan melalui program Dana Alokasi Khusus, Dekon, serta Blockgrant
sangat membantu memperbaiki dan menambah keadaan sarana dan prasarana madrasah.
Selain itu yang juga
tak kalah pentingnya sehubungan dengan kondisi sarana dan prasarana, kemampuan
sumber daya manusia yang mengelola dan menggunakan sarana di lembaga pendidikan
Islam juga relatif masih kurang. Yang
dimaksud sumber daya manusia terkandung aspek kompetensi, keterampilan,
kemampuan, sikap perilaku, motivasi, dan komitmen.[13]
Hal itu disebabkan
banyak diantara tenaga pendidik dan kependidikan di lembaga tersebut belum memiliki kualifikasi pendidikan dan
keahlian standar. Sehingga tak sedikit pula sarana dan prasarana yang dimiliki
tidak terkelola dengan baik. Atau bahkan menjadi rongsokan tanpa pernah
digunakan.
BAB III
PENUTUP
1.
Kesimpulan
Kemampuan manajemen
dalam bidang sarana dan prasarana sangat perlu dimiliki oleh pendidik dan
tenaga kependidikan, tak terkecuali di lembaga pendidikan Islam.
Selain keadaan sarana
dan prasarana pendidikan di lembaga pendidikan Islam masih relatif minim, dalam
hal pengelolaan oleh para tenaga kependidikannya pun masih sangat perlu
ditingkatkan.
Sarana Pendidikan adalah perlengkapan pembelajaran yang dapat
dipindah-pindah. Sedangkan Prasarana Pendidikan
adalah fasilitas dasar untuk menjalankan fungsi sekolah / madrasah
[1] Tim Penyusun, Kamus
Besar Bahasa Indonesia Edisi ke-3, (Jakarta, Balai Pustaka, 2007), 999
[2] Ibid, 893
[3] Yusak Burhanuddin, Administrasi
Pendidikan, (Bandung:Pustaka Setia, 2005), 76
[4] Ibid, 77
[6] Mudjahid AK, dkk, Manajemen
Madrasah Mandiri, (Jakarta, Puslitbang Pendidikan Agama dan Keagamaan,
2003), 181
[7] Ibid, 182
[8] Arif S Sadiman dkk, Media
Pendidikan: Pengertian , Perkembangan dan Pemanfaatannya, (Jakarta: Raja
Grafindo Persada, 2003), 6
[9] Ibid, 8
[10] E.B. Eliot and E.E. Mossier, Organization
of planning for Education, dalam
American education in the post War Period, NSSE ( Chacago: Chicago
Press, 1945), 275-276
[11] H.A. Malik Fadjar, Visi
Pembaruan Pendidikan Islam (Jakarta: LP3NI, 1998),. 119
[12] Permen No 24 Tahun 2007, Standar
sarana dan prasarana,
http://www.dostoc.com/standar-sarana-dan-prasarana
[13] Nanang Fatah, Landasan Manajemen Pendidikan,
(Bandung : Remaja Rosda Karya, 2001), 13
terimakasih atas informasinya..
BalasHapus