PENDAHULUAN
1.1. Latar belakang
Islam agama yang lengkap dan sempurna telah
meletakkan kaedah-kaedah dasar dan aturan dalam semua sisi kehidupan manusia
baik dalam ibadah dan juga mu’amalah (hubungan antar makhluk). Setiap orang
mesti butuh berinteraksi dengan lainnya untuk saling menutupi kebutuhan dan
saling tolong menolong diantara mereka.
Hutang piutang terkadang tidak dapat dihindari,
padahal banyak bermunculan fenomena ketidakpercayaan diantara manusia,
khususnya dizaman kiwari ini. Sehingga orang terdesak untuk meminta jaminan
benda atau barang berharga dalam meminjamkan hartanya.
Dalam hal jual beli sungguh beragam, bermacam-macam
cara orang untuk mencari uang dan salah satunya dengan cara Rahn (gadai). Para
ulama berpendapat bahwa gadai boleh dilakukan dan tidak termasuk riba jika
memenuhi syarat dan rukunnya.Akan tetapi banyak sekali orang yang melalaikan
masalah tersebut senghingga tidak sedikit dari mereka yang melakukan gadai
asal-asalan tampa mengetahui dasar hukum gadai tersebut. Oleh karena itu kami
akan mencoba sedikit menjelaskan apa itu gadai dan hukumnya.[1]
1.2. Rumusan masalah
Dalam proses pembuatan makalah ini tentunya tidak
akan terlepas dari beberapa permasalahan yang akan dibicarakan, sehingga dengan
demikian
dapat
diketahui bersama mengenai pembahasan pokok yang akan dibahas pada makalah ini
diantaranya:
1. Bagaimanakah pengertian rahn
2. Bagaimanakah dasar hukum rahn
3. Bagaimanakah hukum-hukum rahn dan
dampaknya
4. Bagaimanakahrukun dan syarat rahn
5. Bagaimanakah pengambilan manfaat barang
gadai
6. Bagaimanakah riba` dan gadai
7. Bagaimanakah berakirnya akad gadai
1.3. Tujuan
Sebagai salah satu kesempurnaan makalah yaitu
pentingnya sebuah tujuan terbitnya sebuah makalah. Karena sebuah makalah tanpa
adanya tujuan akan menjadikan makalah tersebut tidak bernilai, karena tujuan
merupakan salah satu karakteristik pokok dari terbitnya suatu makalah
Oleh sebab itu dalam pembuatan makalah ini terhimpun
beberapa tujuan yang sesuai dengan pokok
pembahasan diantaranya:
1. Untuk mengetahui pengertian rahn
2. Untuk mengetahui dasar hukum rahn
3. Untuk mengetahui hukum hukum rahn dan dampaknya
4. Untuk mengetahui rukun dan syarat rahn
5. Untuk mengetahui pengambilan manfaat
barang gadai
6. Untuk mengetahui riba` dan gadai
7. Untuk mengetahui berakhirnya akad gadai
BAB
II
PEMBAHASAN
2.1 Pengertian rahn
Menurut bahasa,al-rahn berarti tetap dan
lestari,seperti juga dinamakan al-hasabu,artinya penahanan.begitupun dikatakan
“ni`matun rohinah”artinya: karunia yang tetap dan lestari.Ar-rahnu juga berati
al-tsubut dan al habs,yaitu penetapan dan penahan.[2]
Gadai
atau dalam bahasa arab rahn menurut arti bahasa berasal dari kata rahana-rahnan
yang sinonimnya:
A. tsabata yang artinya tetap
B. dama yang artinya kekal atau langgeng
C. habasa yang artinya menahan[3]
Sedangkan,dalam dalam dunia perbankan syari`ah biasa
disebut dengan agunan dan jaminan.Agunan adalah jamianan tambahan,baik berupa
benda bergerak menerima maupun tidak bergerak yang diserahkan oleh pemilik
agunan kepada bank syari`ah/UUS,gunah menjamin pelunasan kewajiban nasabah
penerima fasilitas.dari ketentuan pasal 1 angka 26 tersebut terdapat dua
istilah,yaitu”agunan dan jaminan”[4]
2.2 Dasar hukum
Rahn
Gadai/rahn ialah perjanjian(akad) pinjam meminjam
barang dengan menyerahkan barang sebagai tanggungan hutang.perjanjian gadai itu
di benarkan oleh islam,berdasarkan Q.S
al baqarah ayat : 283
وَإِنْ
كُنْتُمْ عَلَى سَفَرٍ وَلَمْ تَجِدُوا كَاتِبًا فَرِهَانٌ مَقْبُوضَةٌ …. (البقرة
: ۲۸۳)
“Apabila
kamu dalam perjalanan dan bermuamalah tidak secar tunai, sedang kamu tidak
memperoleh seorang penulis hendaklah ada barang yang di pegang” (Q.S. 2: 283)
v Assunnah
عن
عائسة ر.ع. ان رسول الله ص.م. أشتر ى من يهودي طعاما ورهنه درعا من حديد
.
(روه البخارى والمسلم)
“Dari
Siti Ai’sah r.a. bahwa rasulullah saw bersabda: pernah membeli makanan dengan
baju besi”. (H.R. Bukhari dan Muslim)
Dari
ayat dan hadits di atas,jelaslah bahwa gadai hukumnya boleh,baik baik bagi
orang yang perjalanan atau tinggal di rumah.[5]
2.3 Hukum hukum
gadai dan dampaknya
Ada
dua hal yang menjadi pembahasan hokum gadai(rahn):
1. Hukum gadai yang shahih
2. Hukum gadai yang ghair shahih
Gadai(rahn) yang shahih adalah akad gadai yang syarat
syaratnya terpenuhi,sedangkan gadai(rahn) ghair shahih adalah akad yang syarat
syaratnya tidak terpenuhi.
v Dampak gadai(rahn)
Apabila akad gadai telah sempurna dengan di serahkannya
barang yang di gadaikan kepada murtahin,maka timbullah hukum hukum sebagai
berkut.
A. Adanya Hubungan Antara Utang dengan Borg
B. Hak untuk menahan borg
C. Menjaga borg
D. Pembiayaan atas borg.[6]
2.4
Rukun dan syarat rahn
a.
Rukun rahn
Para ulam fikih berbeda pendapat dalam menetapkan
hokum rukun rahn.namun bila di gabungkan menurut jumhur
ulama,rahn ada lima :
1) Rahin(orang yang menggadaikan)
2) Murtahin(orang yang menerima gadai)
3) Marhun/rahn(objek/barang gadia)
4) Marhun bih(hutang)
5) Sighat(ijab kabul)
b. Syarat-syarat
rahn
Para
ulam fikih mengemukakan syarat-syarat ar rahn sesuai dengan rukun ar-rahn itu
sendiri yaitu :
1. Para pihak dalam pembiayaan rahn(rahin
dan murtahin)para pihak yang melakukan akad rahn harus cakap bertindak menurut
hukum(ahliyyah).
2. Adanya kesepakatan(sighat)atau ijab
Kabul
3. Marhun bih(utang),utang(marhun bih)wajib
dibayar kembali oleh debitur(rahin)kepada kreditur(murtahin).utang boleh di
lunasi dengan agunan,dan hutang harus jelas serta tertentu(dapat di
kuantifikasikan atau di hitung jumlahnya).
4. Marhun(barang)[7]
2.5
Pengambilan manfaatan barang gadai
Dalam
pemanfaatan barang gadai para ulama berbeda pendapat,diantaranya:
Ulama Hanafiyah membolehkannya,sebab membolehkannya
adalah apabila orang yang berhutang tidak mampu melunasi hutangnya,barulah ia
boleh menjual barang itu untuk melunasi piutngnya,dan apabila ada kelebihan
dalam penjualan maka wajib di kembalikan pada pemilik.
Sedangkan ulama Hambali,Maliki,dan Syafi`i tidak
membolehkanny sebab,apabila barang jaminan itu di manfaatkan pemegang
agunan,maka hal tersebut masuk dalam kategori riba` yang dilarang oleh syara`.[8]
2.6
Riba` dan gadai
Perjanjian gadai pada dasarnya adalah perjanjian
utang piutang,hanya saja dalam gadai ada jaminannya,riba` akan terjadi dalam
memberikan tambahan gadai yang ditentukan,misalnya,rahin harus memberikan
tambahan kepada murtahin ketika membayar hutangnya atau ketika akad gadai di
tentukan syarat-syarat,kemudian syarat tersebut di laksanakan.bila rahin tidak
mampu membayar hutangnya hingga waktu yang telah di tentukan,kemudian rahin
menjual marhun dengan tidak mengembalikan kelebihan harga marhun pada
rahin,maka disini telah berlaku terjadinya riba`.[9]
2.7
berakhirnya akad rahn
Berakhirnya
akad rahn(gadai),adalah karena hal hal berikut :
a)
Barang
telah diserahkan kembali pada pemiliknya
b)
Rahin(penggadai)membayar
hutangnya
c)
Dijual
secara pakasa
Maksudnya, yaitu apabila hutang telah jatuh
tempo danrahin tidak mampu melunasi maka atas permintaan hakim,rahin bisa
menjual borg(barang gadaian).apabila rahin tidak mau menjual hartanya maka
hakim yang menjualnya untuk melunasi utangnya(rahin).dengan telah di lunasinya hutang
tersebut,maka akad gadai telah berakhir.
Pembatalan hutang dengan cara
apapun sekalipun
dengan pemindahan oleh murtahin
d) Pembatalan oleh murtahin,meskipun tidak
ada persetujuan dari pihak rahin.
e) Rusaknya barang gadaian oleh
tindakan/penggunaan murtahin.
f) Memanfatkan barang gadai dengan
penyewaan,hibah,atau sedekah,baik dari pihak rahin atau murtahin
g) Meningglnya rahin (menurut Malikiyah) atau murtahin (menurut Hanafiyah). sedangkan syafi`iyah
dan Hambali,menganggap kematian para pihak tidak mengakhiri akad rahn.[10]
PENUTUP
A.
KESIMPULAN
Dari pembahasan di atas dapat kita ambil
sebuah kesimpulan yaitu:
1. Menurut bahasa,al-rahn berarti tetap dan
lestari.
2. Dasar hokum rahn adalah Q.S al baqarah ayat : 283 dan Assunnah
3. Hokum gadai ada 2 yaitu :Gadai(rahn)
yang shahih adalah akad gadai yang syarat syaratnya terpenuhi,sedangkan
gadai(rahn) ghair shahih adalah akad yang syarat syaratnya tidak terpenuhi.
4. Rukun dan syarat rahn,dalam hal ini
beberapa ulama berbeda pendapat dalam menentukan rukun dan syarat rahn menurut
jumhur ulama ada 5
5. Dalam pemanfaatan barang gadai para ulam
berbeda pendapat,diantaranya : ulama hanafiyah yang membolehkan dan ualama
hambali,maliki,dan syafi`tidak membolehkan
6. bila rahin tidak mampu membayar
hutangnya hingga waktu yang telah di tentukan,kemudian rahin menjual marhun
dengan tidak mengembalikan kelebihan harga marhun pada rahin,maka disini telah
berlaku terjadinya riba
7. Berakhirnya
akad rahn(gadai),adalah karena hal hal beriku :
a) Barang telah diserahkan pada pemiliknya
b) Rahin(penggadai)membayar hutangnya
c) Dijual paksa
d) Pembebasan hutang dengan cara
apapun,sekalipun pemindahan oleh murtahin
e) Pembatalan oleh murtahin meskipun tidak ada persetujuan dari pihak
rahin
f) Rusaknya barang gadaian oleh
tindakan/penggunaan murtahin
g) Memanfaatkan barang gadai dengan
penyewaan,hibah,atau sedekah,baik dari pihak rahin atau murtahin
h) Meningglnya rahin(menurut Mlikiyah)
dan/atau murtahin(menurut Hanafiyah).sedangkan syafi`iyah dan
Hambali,menganggap kematian para pihak tidak mengakhiri akad rahn
Kritik dan
Saran
Tak ada gading yang tak rentak, tak ada manusia
yang sempurna di dunia ini, maka dalam pembuatan makalah ini kami mengharapkan
kritik dan saran Dosen pembimbing dan teman-teman bila ada kesalahan, agar
makalah ini bisa lebih bermanfaat bagi kita semua.
DAFTAR PUSTAKA
S.Sohari,dan Ru`fah, fikih muamalah,
(bogor: Ghalia indonesia, 2011).
Muslich Ahmad wardi, fikih muamalat,
(jakarta: amzah,2010).
Wangsawidjaja, pembiayaan bank
syari`ah, (Jakarta: Gramedia pustaka utama).
[2]Sohari,S,dan Ru`fah, fikih
muamalah, (bogor: Ghalia indonesia, 2011), 157.
[3] Ahmad wardimuslich, fikih muamalat, (jakarta: amzah,2010),
286.
[4] Wangsawidjaja, pembiayaan bank syari`ah, (Jakarta: Gramedia
pustaka utama),299 .
[5]Ibid, 308.
[6]Ahmad, fiqih
muamalat, …, 304.
[7] Wangsawidjaja,
pembiayaan bank syari`ah , ... 310.
[8] Ibid, 313.
[9]Sohari,S,dan Ru`fah, fikih
muamalah, … 163.
[10]Wangsawidjaja,pembiayaan
bank syari`ah,… 315.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar